PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini berlaku untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah adalah untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Mengacu pada Pedoman Upacara Bendera di Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Berikut ini beberapa ketentuan terkait pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah.
Sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a) pejabat Upacara; b) petugas Upacara; dan c) peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara. Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.
Sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, Susunan acara Upacara Bendera di sekolah, terdiri dari:
a. acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara. Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
Berikut ini ketentuan penggunaan lagu Indonesia 3 dalam pelaksanaan Upacara Bendera sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, yakni sebagai berikut:
1) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Tugas Pembina Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah berdasarakan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Tugas Pengatur Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Tugas Pemandu Acara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Tugas Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Doa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pemimpin Lagu/Dirigen dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah menyiapkan Bendera; dan menaikkan Bendera. Sedangkan tugas Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Ketetntuan tentang pakaian dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. Berdasarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menyatakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Ketentuan tentang bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
4) Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Selengkapnya silahkan download Pedoman Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ---DISINI---
Bagi Anda yang membutuhkan contoh MP3 dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dapat di baca di SINI.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, semoga bermanfaat. Terima kasih.